E-government dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
World
Bank memberikan definisi dari istilah E-Government, yaitu penggunaan teknologi
informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memilki kemampuan untuk mewujudkan
hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga pemerintahan
yang lain. Sedangkan konsep yang disusun oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam
penerapan e-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan
dengan menggunakan teknologiinformasi dan komunikasi. (Rifaiza: 2007 yang
dikutif dalam Skripsi Riva Nurul Inayah, 2010, Implementasi e-Government di
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten. FISIP Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa)
Dalam
INPRES No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan
e-Government. E-Government tersebut merupakan upaya untuk mengembangkan
penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasisi (menggunakan) elektronik dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisisen.
Pengertian umum electronic Govrnment adalah “Penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk meningkatkan
kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat , komunitas bisnis dan
kelompok terkait lainnya menuju Good Governance.” (Skripsi Riva Nurul Inayah,
2010, Implementasi e-Government di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Banten. FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
UNDP
(United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya
secara lebih sederhana, yaitu: E-government is the application of
Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.
(Dr. Richardus Eko Indrajit. Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem
Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital)
Sementara
itu, vendor perangkat lunak terkemuka semacam SAP memiliki definisi yang cukup
unik, yaitu: E-government is a global reform movement to promote Internet
use by government agencies and everyone who deals with them. (Dr. Richardus Eko
Indrajit. Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik
Berbasis Teknologi Digital)
Jadi,
e-Government itu merupakan suatu cara yang digunakan suatu negara termasuk
salah satunya adlaah Indonesia dengan memanfaatkan teknoloogi informasi dan
komunikasi dalam menghadapi era globaliasi atau moderniasai yang semakin
liberalis yang digunakan oleh pemerintah dalam mepermudah dan menyederhanakan
penyelenggraan pemerintahan, sehingga meningkatkan pula pelayanan publik dengan
efektif dan efisien.
- contoh dari penerapan e-government
1.
penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), utamanya internet, untuk
menuju ke pemerintahan yang lebih baik.
2.
penggunaan TIK dalam pelaksanaan operasional keseharian Pemerintah
3.
Optimalisasi yang berkelanjutan pada pelayanan publik, tingkat partisipasi
publik pada proses politik melalui proses transformasi hubungan internal dan
eksternal melalui teknologi, media Internet dan media bentuk baru.
- Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktivitas yang berkaitan yaitu :
1. pengolahan
data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara
elektronis.
2. pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah
dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Walaupun
e-govermen dapat membuat silaturohmi antar sesama manusia jadi luntur, dan
mental dalam berbicaranya jadi tidak kelihatan.
Tujuan e-government
E-government
bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi public
dan system antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang
sederhana selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance.
Penggunaan
teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat
mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
lembaga public e-government dapat memperluas partisipasi public dimana
masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan
keputusan/kebijakan oleh pemerintah.
Instruksi Presiden No.3 tahun 2003
tentang “kebijakan dan startegi nasional pengembangan
e-Gov
Indonesia” antara lain berisikan panduan yang sudah
disosialisasikan, seperti :1.Panduan pembangunan infrastruktur portal
pemerintah.
2.Panduan manajemen sistem dokumen elektronik.
3.Panduan penyusunan rencana induk
pengembangan e-gov lembaga.
4.Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
5.Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM
e-Gov
Untuk kasus di Indonesia, pemanfaatan e-gov dikarenakan adanya
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental, dari
sistem kepemerintahan yang otoriter dan sentralistik menuju ke sistem
kepemerintahan yang demokratis, dan menerapkan perimbangan kewenangan pusat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar